Efek ketagihan juga terjadi pada produk konsumer lain seperti kopi, teh atau gula.
Kebijakan liberalisasi perdagangan yang dibuat pemerintah membuat perusahaan-perusahaan rokok asing bisa leluasa mengakuisisi perusahaan rokok nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999, tuntutan ganti rugi tidak boleh melampaui batas waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal transaksi.
Indonesia dengan jumlah penduduk yang padat memang menjadi incaran bisnis dan lahan emas bagi korporasi multinasional penguasa industri rokok dunia.